Berdasarkan ayat di atas pemerintah dan
umat Islam Indonesia menaruh perhatian yang besar terhadap upaya
pemeliharaan Al-Qur’an melalui berbagai usaha, antara lain: melalui
pembentukan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Tim penerjemahan
Al-Qur’an dan penulisan tafsirnya, lembaga pendidikan dan pengajaran
Al-Qur’an, dan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an.
Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur'an Surah al-Hijr ayat 9:
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.
Sejak Islam masuk ke Indonesia, jauh
sebelum Indonesia merdeka telah dijumpai naskah-naskah Al-Qur’an yang
ditulis (disalin) oleh putra-putra bangsa Indonesia sendiri, maupun yang
dibawa oleh juru dakwah yang datang dari negara lain. Dari penelitian
yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat terdapat sekitar 251 naskah
Al-Qur’an kuno yang tersimpan, baik di museum-museum daerah maupun pada
perorangan. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa Al-Qur’an akan tetap
terpelihara, baik melalui hafalan para huffaz ataupun melalui upaya
penulisan kembali (penyalinan) yang dilakukan secara terus menerus tanpa
henti sampai sekarang.
Untuk menjaga berbagai kesalahan dan
kekurangan dalam penulisan Al-Qur’an tersebut, pada tahun 1957
dibentuklah suatu lembaga berbentuk kepanitiaan yang bertugas untuk
mentashih (memeriksa/mengoreksi) setiap Mushaf Al-Qur’an yang akan
dicetak dan diedarkan kepada masyarakat Indonesia. Lembaga tersebut
diberi nama “Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an”. Namun keberadaan Lajnah
Pentashih Mushaf Al-Qur’an tidak muncul dalam struktur tersendiri, ia
hanya merupakan semacam panitia Ad Hoc. Selama ini Lajnah menjadi bagian
dari Puslitbang Lektur Keagamaan, bahkan dalam PMA No. 3 tahun 2006
tentang Organisasi dan Tata Keja Departemen Agama nomenklatur Lajnah
tidak tersebut sama sekali, meskipun tugasnya terurai dalam Tupoksi.
Padahal Lajnah mengemban tugas yang berat dan penting dengan volume dan
cakupan pekerjaan yang luas, serta tanggung jawab yang besar, karena
terkait dengan kajian dan pemeliharaan kitab suci Al-Qur’an.
Tugas-tugas Lajnah semakin berkembang
sejalan dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan, maka pada tahun
1982 keluar Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1982, yang isinya
antara lain menyebut tugas-tugas Lajnah sebagai berikut :
- Meneliti dan menjaga Mushaf Al-Qur’an, rekaman bacaan Al-Qur’an, terjemah dan tafsir Al-Qur’an secara preventif dan represif.
- Mempelajari dan meneliti kebenaran Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an untuk
tunanetra (Al-Qur’an Braille), bacaan Al-Qur’an dalam kaset, piringan
hitam dan penemuan elektronik lainnya yang beredar di Indonesia. - Menyetop peredaran Mushaf Al-Qur’an yang belum ditashih oleh Lajnah.
Tugas-tugas Lajnah seperti tercantum
pada diktum tersebut di atas, baru sebatas mentashih Al-Qur’an dengan
segala macam produknya. Namun belakangan ini tugas-tugas Lajnah menjadi
semakin luas dan terus berkembang. Sehubungan dengan itu, sebagai tindak
lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2006 tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Agama dan untuk
meningkatkan dayaguna dan hasilguna pelaksanaan tugas di bidang
Pentashihan dan Pengkajian Al-Qur’an, maka keluarlah Peraturan Menteri
Agama RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah
Pentashihan Mushaf AL-Qur’an Di dalam Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2007 Bab I pasal 1, Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan
serta Pendidikan dan Pelatihan, berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat.